Contoh Hadits Shahih4/21/2021
Shahih ada yang shahih dengan sendirinya (lidzatihi), ada juga yang karena dukungan dari yang lain (lighairihi), demikian juga hadits hasan.Maksudnya adalah setiap rawi hadits menerima hadits tersebut secara langsung dari rawi di atasnya, dari awal sanad hingga akhir.Maksudnya hadits tersebut tidak diriwayatkan oleh seorang tsiqah yang menyelisihi riwayat orang yang lebih tsiqah darinya.
Illah adalah sebab yang samar dan tersembunyi yang membuat suatu hadits cacat, namun secara zhahir cacatnya tidak kelihatan. Adapun ananah Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair dianggap muttashil, karena mereka bukan rawi mudallis. Sedangkan mudallis itu adalah rawi yang punya kebiasaan menyembunyikan nama syaikh yang meriwayatkan hadits kepadanya, dan ia langsung menyebut nama orang di atas syaikhnya tersebut. Jika seorang rawi mudallis meriwayatkan hadits dengan ananah, maka kemungkinan riwayatnya itu terputus. Berikut penilaian ulama al-jarh wa at-tadil terhadap mereka. Di kitab Shahihayn dan lainnya terdapat hadits shahih yang gharib (hanya memiliki satu jalur sanad). Dan dua kitab Shahih ini adalah dua kitab paling shahih setelah al-Quran, dan umat telah sepakat menerima dua kitab Shahih ini. Sedangkan hadits shahih dalam Shahih Muslim berjumlah 12 ribu dengan pengulangan, dan jika tanpa pengurangan berjumlah sekitar 4 ribu hadits. Imam al-Bukhari berkata: Aku menghafal 100 ribu hadits shahih dan 200 ribu hadits yang tidak shahih. Hal ini karena dua kitab tersebut diterima oleh umat (seluruhnya) secara maqbul, kecuali sedikit saja hadits yang dikritik oleh sebagian kritikus hadits seperti ad-Daraquthni dan selainnya. Menurut Ibn Taimiyah -sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir-, ini juga merupakan pendapat mayoritas ahli kalam dari kalangan Asyariyyah dan lainnya, ia juga merupakan madzhab seluruh ahli hadits tanpa kecuali, serta madzhab Salaf secara umum. Dan menurut an-Nawawi, ini merupakan pendapat mayoritas ulama muhaqqiq. Anda juga boleh menyalin isi tulisan ini ke website atau blog pribadi, tanpa perlu izin khusus, selama tetap mencantumkan nama penulis aslinya dan alamat blog ini. Direktur Mahad Al-Mubarak Banjarmasin Direktur Madrasah Fiqih Banjarmasin. Profil lengkap bisa baca di: Latest posts by Abu Furqan Al-Banjari ( see all ) Hukum Peringatan Hari Kelahiran Nabi yang Mulia - 1 November 2019 Bolehkah Mengikuti Selain Madzhab yang Empat - 1 Oktober 2019 Menyelisihi Ulama Terdahulu, Belum Tentu Penyimpangan Beragama - 9 September 2019.
0 Comments
Leave a Reply.AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |